INGIN IKLAN ANDA DISINI ?
Dapatkan Tawaran Menarik
Silahkan Kontak Admin
Terima Kasih


Pelangaran dan sanksi Pondok Pesantren Prof DR Hamka - Dalam pelaksanaan pembinaan ada pemberian sanksi dan ada pemberian hadiah atau penghargaan (rewasd), karena tanpa ada sanksi dan reward proses pembinaan yang dilakukan kurang maksimal, karena ada sebahagian santri memang harus ada semacam sanksi untuk dapat menyadarkannya dalam proses pembinaan menjelang timbul kesadarannya. Sanksi yang diberikan tidak harus berat atau menyiksa tetapi sanksi tersebut yang bisa mendidik dan membina mental dan akhlak anak.

  1. Melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan asusila yang bertentangan dengan moral etika, agama, hukum/peraturan yang berlaku 
  2. Mencuri, menipu, menggelapkan dan melakukan kejahatan lain yang sejenisnya 
  3. Menonton, membaca, menyimpan, dan mengedarkan barang-barang yang berbau pornografi 
  4. Mengambil barang / uang milik orang lain 
  5. Menyalahgunakan barang, peralatan, uang, dokumen atau surat berharga milik Pesantren dan membawanya keluar dari pesantren tanpa seizin Pimpinan Pondok atau yang berwenang. 
  6. Menyimpan, membawa dan menghisap rokok. 
  7. Makan dan minum sesuatu yang memabukkan 
  8. Membawa dan memakai barang terlarang seperti : senjata tajam, buku / majalah / gambar porno dan alat-alat asusila. 
  9. Membawa barang terlarang seperti : ganja, Narkotika, Minuman Keras dan sejenisnya 
     Tautan permanen http://www.ponpeshamka.com/2015/09/pelangaran-dan-sanksi-pondok-pesantren_22.html
  10. Menolak dan melawan perintah yang wajar dari Pimpinan Pesantren, para Pembina, guru dan Pengurus Organisasi Pelajar. 
  11. Membawa atau memiliki alat-alat elekronik berupa radio, walkman, tape recorder, TV, MP3, MP4, MP5, Ipod, gamewacth, PS, dan barang elektronik atau permainan yang tidak Islami lainnya 
  12. Membawa dan menggunakan Hand Phone (HP) 
  13. Membawa, memakai dan menyimpan TV, Laptop, Notebook, Komputer, MP4 dan Radio di dalam asrama 
  14. Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian atau kemusyrikan dalam bentuk apapun 
  15. Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan 
  16. Membuat dan atau mengikuti kelompok-kelompok gank, perkelahian dan perbuatan sewenang-wenang lainnya 
  17. Mengintimidasi yang melakukan segala bentuk kerja sama dalam kejahatan 
  18. Mengintip dan mengganggu kenyamanan santri yang lain 
  19. Mengadakan pesta ulang tahun dan perayaan yang tidak Islami 
  20. Berpacaran dan menjadikan adik/kakak kelasnya sebagai “ADIK KES” atau “KAK KES” 
  21. mengadakan pertemuan putra dan putri seperti rapat, dan sejenisnya kecuali dengan di dampingi oleh guru atau pembina 
  22. Bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, sms, telepon, chating atau sarana komunikasi yang lain atau berkirim barang atau perbuatan yang sejenisnya yang tidak dibenarkan Pesantren 
  23. Memasuki tempat-tempat yang mengandung maksiat, diantaranya gedung bioskop, night club, bilyard, video game, play station dan sejenisnya 
  24. Berunjuk rasa dalam bentuk apapun terhadap Pondok Pesantren 
  25. Menghina, dan mengancam kepada guru/karyawan, Pembina, atau Pimpinan Pondok baik berupa tulisan, isyarat, gerak-gerik maupun dengan cara lain. 
  26. Bersuara keras /berteriak-teriak, memaki, berbicara kotor, membuat gaduh, menghina, menghadap remeh dan perbuatan lainnyanyang tidak Islami atau tidak sesuai dengan ketentuan Pesantren 
  27. Menampakkan dan memamerkan auratnya, seperti: buka jilbab di luar asrama 
  28. Menganiaya, menghina, menghasud, mengancam kepada sesama santri, 
  29. Memalsukan tanda tangan orangtua/wali 
  30. Merusak fasilitas pesantren dan sekolah 
  31. Mengejek/menghina Pembina, security, guru/karyawan dengan cara apapun 
  32. Memanfaatkan dan menjual barang-barang temuan 
  33. Mencuri dan bekerjasama dalam tindakan pencurian

      Pelanggaran Sedang

  34. Mewarnai rambut 
  35. Bergurau, gaduh maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas dan majlis yang lain 
  36. Menyalahgunakan uang syahriyah (bulanan) dalam bentuk apapun. 
  37. Berpakaian yang bergambar atau bertulis yang tidak bernafaskan Islam. 
  38. Mengadakan kegiatan Rihlah (Perjalanan rekreasi), jogging, camping, seminar, tablig akbar, temu akrab tanpa se- izin Pesantren 
  39. Memakai celana panjang, babydol keluar asrama 
  40. Makan di dalam kamar 
  41. Menggunakan fasilitas kamar lain tanpa seizin pembina atau kepala asrama 
  42. Menerima tamu/orang lain di dalam asrama kecuali dengan izin kepala pembina atau kepala asrama 
  43. Berkelahi atau bertengkar dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun 
  44. Memakai pakaian yang ketat, transparan, sempit, pendek yang tidak layak dipakai di asrama maupun di luar asrama 
  45. Membawa dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan pondok dan agama, berupa, celana atau baju jeans, celana bersaku lebar, celana kaki botol, celana tampal dan sejenisnya 
  46. Berkuku panjang, memakai cutex pada kuku dan bertato 
  47. Memakai pakaian perempuan/menyerupai perempuan bagi santri putra 
  48. Memakai pakaian laki-laki / menyerupai laki-laki bagi santri putri 
  49. Berambut pendek (cepak) dan menyerupai laki-laki bagi santri putri 
  50. Membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan barang-barang yang tidak di benarkan oleh Pesantren dan Agama 
  51. Menggunakan peralatan listrik dan air melebihi ketentuan pondok 
  52. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi santri putri 
  53. Memakai gelang, anting, cincing yang dapat memyerupai perhiasan wanita bagi santri putra 
  54. Mengikuti kegiatan olahraga dan seni di luar lingkungan Pondok. 
  55. Menulis, mencoret dinding kamar, kelas, ranjang, almari, pintu, tembok, meja, bangku, toilet, kamar mandi dan fasilitas lainnya 
  56. Membuat kegaduhan selama kegiatan muraja’ah berlangsung 
  57. Melantunkan nyanyian yang tidak bemafaskan Islam. 
  58. Mengganggu tanaman dan memetik buah-buahan dilingkungan Pondok 
  59. Masuk/duduk di kantin pada jam PBM berlangsung 
  60. Berada di asrama selama ada kegiatan PBM dan kegiatan Pesantren di sekolah maupun di mesjid 
  61. Membuang nasi dan lauk di sembarang tempat 
  62. Buang air kecil atau besar di sembarang tempat 
  63. Meninggalkan program asrama 
  64. Menjual dan memeperdagangkan barang-barang berupa apapun didalam pondok, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannnya dengan kegiatan belajar mengajar tanpa izin Pimpinan Pesantren 
  65. Menghilangkan buku prizinan 
  66. Menambah waktu perizinan 
  67. Membuang pembalut wanita ke dalam kloset atau saluran pembuangan air bagi santri putrid 
  68. Membuat seragam tertentu tanpa seizin pimpinan pesantren 
  69. Menyimpan uang tunai. 
  70. Mengganggu ketenangan suasana istirahat dan tidur 
  71. Pelanggaran Ringan 
  72. Berambut panjang 
  73. Meletakkan tas, sepatu disembarang tempat. 
  74. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan pesantren 
  75. Terlambat pada setiap kegiatan sekolah dan pesantren 
  76. Melanggar peraturan ibadah 
  77. Makan dan minum serta membawa makanan di dalam kelas dan mesjid 
  78. Makan danm minum sambil berjalan dan berdiri 
  79. Memakai sepatu tanpa memakai kaos kaki 
  80. Memakai kaos kaki pendek atau tidak sesuai dengan ketentuan pesantren 
  81. Menempelkan pengumuman atau sejenisnya selain di papan pengumuman yang telah disediakan 
  82. Meninggalkan buku pelajaran atau alat-alat sekolah di sembarang tempat 
  83. Memakai sepatu dengan melipat bagian belakangnya 
  84. Mengunakan buku catatan yang bergambar dan bertuliskan tidak sopan serta memuat coretan pada buku pelajaran. 
  85. Tukar menukar pakaian 
  86. Pinjam meminjam peralatan makan dan tidur 
  87. Memakai/memiliki hak orang lain tanpa seizin pemiliknya 
  88. Menempel hiasan atau poster yang tidak Islami dan tidak ada kaitannya dengan pesantren 
  89. Setiap santri dilarang mencuci alat-alat makan dan minum di bak mandi/kamar mandi/WC 
  90. Santri dilarang berpindah kamar tanpa seizin pembina atau kepala asrama 
  91. Membawa lemari dan perlengkapan lainnya di luar ketentuan pondok 
  92. Memakai kaos kaki waktu keluar asrama 
  93. Memakai perhiasan berlebihan dan mewah serta aksesoris metal 
  94. Mengambil lauk melebihi dari haknya 
  95. Tidur setelah shalat shubuh dan ashar 
  96. Memanggil orang lain dengan suara keras dan kasar (berteriak) 
  97. Shalat berjama’ah tanpa memakai peci, kain sarung dan baju koko 
  98. Memakai baju lengan pendek dan celana pendek ketika shalat di mesjid 
  99. Memakai baju lengan pendek dan celana pendek bagi santri putri ketika shalat di masjid dan ketika berada di ruang makan 
  100. Meninggalkan shaf pada waktu zikir dan shalat berjamaah di mesjid 
  101. Memakai celana pendek ketat selutut saat keluar kamar dan asrama 
  102. Membiarkan pakaian jatuh dari jemuran selama 1×24 jam 
  103. Mengakses internet di WARNET tanpa seizing pesantren 
  104. Membuang sampah atau meludah disembarang tempat 

    Sanksi/Hukuman
Pelanggaran Berat

Satu kali melakukan pelanggaran berat, maka:
  1. Diwajibkan Menghafal surah Al-Qur`an yang telah ditentukan oleh Kepala Asrama atau Kabid Ubudiyah dan Ta’lim. Selama hafalan belum disetorkan kepada pembina yang ditunjuk, maka yang bersangkutan tidak diizinkan mengikuti segala kegiatan PBM di pesantren
  2. Mengisi surat perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Pembina asrama, wali kelas, Kepala Sekolah, orangtua/wali, Kepala Asrama atau Wakil Bid. Kesantrian
  3. Memakai jilbab kontras (merah) bagi santriwati selama seminggu
Dua kali melakukan pelanggaran berat, maka:
  1. Yang bersangkutan discorsing (dibawa pulang oleh orangtua/wali) selama seminggu
  2. Mengisi surat perjanjian yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Pembina asrama, wali kelas, Kepala Sekolah, orangtua/wali, atau Kepala Asrama.
  3. Memakai jilbab kontras (Merah) bagi santriwati selama 2 minggu
  4. Tiga kali melakukan Pelanggaran Berat, maka dikeluarkan dari Pesantren
  5. Dilakukan penyitaan  bagi yang memiliki dan menggunakan barang, alat-alat komunikasi maupun elektronik yang dilarang oleh pesantren
Pelanggaran Sedang

Setiap santri yang melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi, sebagai berikut:
  1. Satu kali melakukan pelanggaran sedang, maka meminta tanda tangan Pembina, Kepala Asrama, Wakil Pengasuh Bidang Kesantrian & Kepondokan yang diketahui oleh Pimpinan Pesantren
  2. Dua kali melakukan pelanggaran Sedang, maka akan dikenakana sanksi dengan opsi:
  3. Menghafal atau Menulis surat-surat Al Qur’an atau hadist yang telah ditentukan.
  4. Menulis dan menghafalkan mufradat sebanyak 40 kata (Arab/Inggris)
  5. Beristighfar sebanyak 100 kali
  6. Membuat dan membaca surat pernyataan di hadapan santri
  7. Membuang sampah di tempat pembuangan (Bak Sampah)
  8. Membersihkan kamar mandi/WC asrama selama 3 hari
  9. Menyapu, mengepel atau membersihkan lantai ruangan makan dan sekitarnya 3 hari
  10. Membersihkan Masjid dan sekitarnya selama 3 hari
  11. Mengisi surat pernyataan “tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Tata Tertib Santri”
  12. Dicukur rambut sampai gundul bagi putra, dan di pendekkan bagi putrid
  13. Dilarang keluar pondok selama 2 bulan
  14. Memakai jilbab kontras (kuning) bagi santriwati selama seminggu
  15. Tiga kali melakukan pelanggaran Sedang, maka sama dengan melakukan 1 x Pelanggaran Berat
Pelanggaran Ringan
  1. Satu kali melakukan pelanggaran Ringan, maka mendapat teguran dari Pembina
  2. Dua kali melakukan pelanggaran ringan, maka dikenakan sanksi dengan opsi :
  3. Hukuman langsung sesuai dengan situasi dan kondisi.
  4. Teguran dan beristighfar sebanyak 70 kali
  5. Teguran dan menghafal mufradat sebanyak 20 kata (Arab/Inggris)
  6. Teguran dan menghafal ayat-ayat pilihan
  7. Teguran dan hukuman fisik yang bukan kontak badan.dan sifatnya mendidik
  8. Teguran dan membersihkan ruangan kantor
  9. Teguran dan membersihkan Masjid dan lingkungannya
  10. Mengumandangkan adzan seminggu lamanya

Kriteria Penilaian Poin Pelanggaran
Ringan                                  : 2 poin
Sedang                                  : 5 poin
Berat                                     : 8 – 20 poin
Bobot Pemberian Poin          : 100 poin
Pemutihan                             : 3 bulan dari pasca terakhir berbuat

Kriteria Penanganan Kasus Berdasarkan Poin Pelanggaran
Peringatan dan perjanjian dengan wali kelas yang ditandatangani orangtua : Poin 10
Pemanggilan orangtua oleh wali kelas : Poin   40
Peringatan dan perjanjian Wakil Pengasuh yang ditanda tangani orang tua : poin 50
Pemanggilan orang tua oleh Waka Kesantrian : Poin  70
Diserahkan ke kepala sekolah : Poin  80
Dikembalikan kepada orangtua :Poin  100
Pemberi Sanksi
Yang berhak memberikan sanksi adalah:
  1. Pembina/ Waka Pembina 
  2. Ustadz/dzah atau guru sekolah yang ditunjuk 
  3. Pembina OPPH 
  4. Pengurus OPPH yang ditunjuk hanya dibenarkan memberikan sanksi pada pelanggaran tingkat ringan dengan izin Pesantren
  5. Ketetapan usulan/rekomendasi sanksi kategori pelanggaran berat ditetapkan melalui musyawarah dewan pembina, wali kelas dan BK yang dipimpin oleh Wakil Pengasuh/Waka Kesantrian
  6. Keputusan skorsing atau pengembalian kepada orang tua diambil oleh pimpinan pondok
Penghargaan
Santri yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan
  • Penghargaan meliputi:
  • Piagam penghargaan
  • Nilai kepribadian A di raport
  • Beasiswa
  • Hadiah atau reward yang tidak mengikat
  • Penghargaan diusulkan oleh Bid. Kesantrian dan atau Kepala Sekolah kepada Pimpinan Pondok
ATURAN TAMBAHAN

Santri ber-Asrama yang keluar dan pindah asrama dengan alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan Pondok Pesantren, maka sama dengan keluar dari Pondok Pesantren

Posting Komentar Blogger